Sertifikat Secara Mandiri
Jika secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk cek berkas BPN online. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Terkait waktu pengecekan, umumnya tidak menghabiskan waktu lama. Bahkan dalam sehari saja, masyarakat sudah mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukan dua cara yakni menggunakan jasa notaris yang segalanya akan diurus atau melakukan pengecekan secara mandiri.
Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon—baik individu maupun atas nama notaris—dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya Plotting ini sendiri menggunakan GPS (global positioning system) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.
Cek Sertifikat Secara Mandiri
Sebaliknya, bila tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
Pengecekan dengan plotting ini cukup membantu pihak notaris. Biasanya, pihak yang menghadiri untuk menyaksikan plotting adalah pihak BPN, pengembang, dan notaris. Waktu yang diperlukan memang sedikit lama dibandingkan tahap pertama (dalam kondisi tidak terjadi kejanggalan).
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pengecekan ke BPN, antara lain:
- Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
- Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya
- Permohonan pengecekkan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di BPN
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Biaya Rp 50.000 per sertifikat yang dicek
Cek Sertifikat Secara Mandiri
Mau beli rumah? Jangan sembarangan. Bisa saja terjadi penyimpangan atau penipuan yang dilakukan oleh pihak penjual. Rumahnya mungkin saja sudah disita bank, Tipsnya? baca disini
baca juga tentang : sistem informasi tata ruang nasional http://sitarunas.bpn.go.id/
0 Response to "Cek Sertifikat Secara Mandiri"
Posting Komentar