Mau Iklan / Ads Anda Ditempatkan Disini Hubungi Whatsapp


8/30/2016 08:31:00 AM

Pengampunan Pajak

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak 

Tax Amnesty


Sumber berita : http:// finance.detik.com Direktur Jenderal (Dirjen), Ken Dwijugiasteadi, Pajak merilis aturan baru soal tax amnesty atau pengampunan pajak. Aturan ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kebijakan tax amnesty.

Peraturan Dirjen (Perdirjen) yang diperoleh detikFinance tersebut bernomor Per-11/PJ/2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Ada beberapa poin penting dalam aturan ini yang perlu diperhatikan para wajib pajak.

Misalnya, di pasal 1 ayat 1 menyebutkan wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapat pengampunan pajak.

Di ayat 2 menyebutkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

Poin penting lainnya yang kerap menjadi pertanyaan wajib pajak adalah tentang wajib melapor harta warisan. Di pasal 2 ayat 2 Perdirjen ini menyebutkan, harta warisan bukan merupakan obyek pajak apabila:
  • Diterima dari ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP.
  • Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.
Selain itu di pasal 3, mengatur tentang penyampaian atau pembetulan SPT tahunan PPh. Pada ayat 1 menyebutkan, bagi wajib pajak yang tak mengikuti pengampunan pajak, dapat menyampaikan SPT tahunan PPh atau membetulkan SPT tahunan PPh

Ayat 2 menyebutkan, harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, berlaku ketentuan berikut:
  • Dalam hal SPT Tahunan PPh telah disampaikan, wajib pajak dapat membetulkan SPT tahunan PPh.
  • Dalam hal SPT Tahunan PPh belum disampaikan, wajib pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Pada pasal 4 mengatur soal nilai wajar harta. Ayat 1 menyebutkan, nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.

Ayat 2 menyebutkan, nilai wajar untuk harta tambahan selain kas atau setara kas, adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak terakhir.

Sedangkan di ayat 3 menyebutkan, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Ditjen Pajak. Selain itu, dalam Perdirjen ini dilengkapi pula lampiran tentang tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh serta pelaporan harta. 



0 Response to "Pengampunan Pajak"