Jangan Asal Broadcast dan Share Berita Palsu!
Menurut Pasal 28
ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45 ayat 2
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Dibawah ini contoh gambar hoax saat bom Jakarta 14 Januari 2016
Tag : Broadcast dan Share Berita Palsu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Broadcast dan Share Berita Palsu"
Posting Komentar